Forkot, Banda Aceh – DPRK Aceh Tengah menyerahkan berkas hasil paripurna pengumuman penetapan Bupati – Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih kepada Gubernur Aceh Serahterima berkas berlangsung di kantor Gubernur Aceh Kamis Pagi tanggal (16/1).
Dokumen tersebut diserahkan secara resmi dalam sebuah pertemuan yang singkat ini dalam penyerahan ini turut hadir Ketua Fitriani Mugie, Wakil Ketua 1, H. Hamdan, S.H, Wakil Ketua 2 Susilawati, KIP Aceh Tengah, Dan Panwasli Aceh Tengah
H. Hamdan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah mengatakan bahwa Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati, yakni pada 7 Februari 2025,”
Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.
“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh Tengah,” tegasnya.
Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan Bupati – Wakil Bupati Aceh Tengah dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.
“Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 7 Februari 2025,” ungkap pria akrab disapa Pak Haji Hamdan itu.
“Kami juga berharap agar Gubernur Aceh dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh Tengah dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” ujar politisi Partai NasDem itu.(Rizki)