• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Sengketa Pilkada Pesawaran Masuk Dalam Pemeriksaan Lanjutan di MK

A Y O M by A Y O M
Februari 5, 2025
in Daerah, News
Sengketa Pilkada Pesawaran Masuk Dalam Pemeriksaan Lanjutan di MK

Forkot, Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah menunjukan taringnya dalam membela demokrasi di Indonesia dengan memutuskan perkara gugatan PHPU Pilkada Pesawaran lanjut ke sidang berikutnya.

Hakim menilai gugatan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU terkait penetapan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto harus dilakukan pendalaman dan masuk dalam pemeriksaan lanjutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Selasa (4/2/) live di kanal youtube MK.

“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, 6 pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” kata dia, Selasa 4 Februari 2025.

“Nanti kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025,” timpalnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Ahmad Handoko mengaku puas dan bersyukur atas keputusan MK yang melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran. Handoko menuturkan itu merupakan bentuk keprofesionalan MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran.

“Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulya majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan,” kata dia.

Sedangkan, kata Handoko, dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke persidangan selanjutnya membuktikan bahwa dalil yang telah disampaikan telah terbukti.

“Jadi di sidang berikutnya majelis hakim ingin lebih meyakinkan lagi terkait gugatan kami, dan kami sudah menyiapkan 4 saksi berupa 2 saksi ahli dan 2 saksi lain yang sifatnya menentukan, berikut dengan bukti tambahan,” pungkasnya. (Ali)

Views: 130
Baca Juga  Puluhan APK Nanda-Anton di Teluk Pandan Dirusak Orang Tidak Dikenal
Tags: Nanda IndiraPesawaran
Previous Post

Aldem & Rafli Resmi Mendaftarkan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil UNIGHA Sigli

Next Post

Pererat Hubungan, DPD KWRI Lampung dan DPC KWRI Pesawaran Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

A Y O M

A Y O M

Next Post
Pererat Hubungan, DPD KWRI Lampung dan DPC KWRI Pesawaran Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

Pererat Hubungan, DPD KWRI Lampung dan DPC KWRI Pesawaran Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023