• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Panimbang

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Maret 6, 2025
in Daerah, News
Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Panimbang

Forkot, Serang – Tim subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda banten berhasil tangkap satu tersangka yakni SE (50), yang ditangkap di Panimbang pada Senin (3/3).

Saat ditemui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza menerangkan penangkapan tersebut.

“Pada hari Senin, 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB, kami menangkap seorang tersangka di daerah Panimbang yang sedang mengendarai Motor Tossa Viar, Tsk (SE) kedapatan mengangkut BBM jenis Bio Solar Subsidi yang dikemas dalam derijen dan akan dijual ke konsumen,” terang Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

“Selanjutnya dari hasil penyidikan, Tsk (SE) mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan. Ia membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter. Akibatnya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka. Tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi. Dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan,” tambah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka :

* 1 unit Motor Tossa Viar
* 4 Surat Rekomendasi Pembelian BBM bio Solar milik Nelayan
* 30 derijen kosong bekas BBM bio solar
* 400 Liter BBM bio solar

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar dan kerugian negara kurang lebih Rp 1.400.000.000,” jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga  KUMALA PW Rangkas Angkat Bicara Soal Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh PJ Bupati Lebak

Diakhir Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten (Humas Polda Banten)

Views: 171
Tags: Polda BantenSolar Subsidi
Previous Post

SEMA Banten Kecam Sikap BPKD yang Dianggap Mengingkari Kesepakatan Akademis

Next Post

Kamaludin : Dishub Banten Tutup Mata Soal Bus SAUM Terbengkalai

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Kamaludin : Dishub Banten Tutup Mata Soal Bus SAUM Terbengkalai

Kamaludin : Dishub Banten Tutup Mata Soal Bus SAUM Terbengkalai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023