Forkot, Pandeglang – Proses hukum kasus kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Mursidi dipastikan tetap berjalan. Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang 1/6).
Dikutip dari Akun TikTok Polres Pandeglang Official, Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, mengatakan penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan Negri Pandeglang.
“Untuk proses penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan, dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Senna kepada wartawan. Polisi juga telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Senna, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sempat kehilangan kesadaran saat mengemudikan kendaraan sehingga tidak mampu mengendalikan laju mobilnya. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum. Penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. (Red)

