
Forkot, Pandeglang — Danu Herdiansyah di dampingi Pengacara M Shodik bantah tudingan dugaan pencurian Sertifikat Tanah yang dilaporkan ibu kandung nya sendiri.
Bantahan tersebut disampaikan Pengacara M Shodik didampingi pihak keluarga usai memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kepada Harian9, Shodik menjelaskan kedatangan Danu sebagai terlapor hadir untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan sertifikat tanah yang menjadi pokok laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa empat orang ahli waris yang dikaitkan dengan perkara itu tidak melakukan pencurian sebagaimana tudingan yang dilaporkan.
“Keempat orang ahli waris tersebut tidak melakukan pencurian, akan tetapi hanya mengamankan atau menyimpan sertifikat itu karena dikhawatirkan sertifikat tersebut hilang,” katanya.
Menurutnya, sertifikat tersebut berada dalam penguasaan pihak keluarga bukan untuk dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum, melainkan hanya diamankan atau disimpan karena dikhawatirkan hilang.
Sementara itu, Danu Herdiana juga mengatakan bahwa keberadaan sertifikat yang menjadi pokok persoalan memiliki alasan dan latar belakang tersendiri.
“Sertifikat itu dititipkan ke pada saya, jelas di saksikan anak anak yang lainnya seperti bu carinah dll”, ucap Danu.
Dirinya berharap, pihak lain yang memperkarakan dirinya tersebut bisa secara baik baik menyelesaikan permasalahan ini. (Red)












