
Forkot, Pandeglang — Proyek rehabilitasi Alun-alun Pandeglang yang menelan anggaran daerah senilai Rp 3,69 miliar pada tahun anggaran 2024 kembali memicu polemik di masyarakat. Proyek dengan nomor kontrak 400.3/136/SPK/PPK.BIDPORA/DIKpora/2024 tersebut ditengarai sarat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), baik dari sisi kualitas fisik pengerjaan maupun keabsahan administrasi lelang yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, kondisi fisik alun-alun usai pengerjaan masih memprihatinkan. Tempat tanaman hias tampak ambrol tanpa perbaikan, pagar besi terkesan dibiarkan patah, grill besi pengaman saluran air tidak diganti, dinding pagar tidak dicat, hingga lampu-lampu taman yang rusak dibiarkan mati begitu saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tujuan sebenarnya dari proyek rehabilitasi yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
“Kalau memang judulnya pekerjaan rehabilitasi, kenapa bagian yang rusak parah justru tidak diperbaiki? Ini memicu kecurigaan kuat adanya dugaan penyimpangan, mengingat anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah,” ujar Herry Setiadi, Warga sekitar pada (30/8).
Dugaan cacat hukum juga muncul dalam proses penetapan kontraktor pelaksana. Penunjukan pemenang lelang disinyalir kuat mengandung kejanggalan karena ketidaksesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dilampirkan dalam dokumen lelang. Kontraktor diduga melampirkan SBU BG.009 (Konstruksi Bangunan Gedung), padahal proyek penataan alun-alun mensyaratkan SBU PB010 (Pekerjaan Lanskap).
Atas rentetan temuan tersebut, Herry mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang segera turun tangan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pandeglang tersebut. Masyarakat juga berharap proses investigasi berjalan transparan sehingga kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran daerah dapat kembali pulih. (Red/Daud)












