• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 18, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News

Polres Lebak Amankan Warga Aceh yang Edarkan Obat Tanpa Izin Edar di Bayah

A Y O M by A Y O M
Juni 19, 2023
in News
Bid Humas Polda Banten

Forkot, Lebak – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial RH (26) warga Pidie Aceh yang diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (16/06) sekitar jam 21.00 Wib di sebuah toko yang berada di Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab.Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Dari Pelaku RH (26), kami berhasil mengamankan 1 buah box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan 1 bungkus plastik klip bening,” ungkap Malik pada Senin (19/06).

Malik juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” terang Malik.

Terakhir Malik menegaskan Pasal yang dikenakan kepada Pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas)

Views: 178
Baca Juga  Kapolda Banten Beberkan Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan Bos Rental
Tags: Kecamatan BayahLebakPolda BantenPolres LebakWarga Aceh
Previous Post

Sah! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

Next Post

Guru Muda Asal Banten Inisiasi Kegiatan Leomanu Berprestasi di NTT

A Y O M

A Y O M

Next Post
Guru Muda Asal Banten Inisiasi Kegiatan Leomanu Berprestasi di NTT

Guru Muda Asal Banten Inisiasi Kegiatan Leomanu Berprestasi di NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023