Forkot, Pandeglang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menyatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital karena memiliki kelebihan dan banyak manfaat.
Kepala Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pandeglang Amir Syarifudin di Pandeglang, Senin, (26/6) kepada media mengatakan bahwa dengan menggunakan IKD, warga tidak perlu lagi membawa fisik KTP untuk berbagai keperluan dalam hal data diri.
“Kelebihan IKD adalah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK,” kata Amir.
Efisiensi dan kemudahan administrasi, menurut Amir, penggunaan KTP digital dapat mempercepat proses administrasi tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Hal tersebut, kata dia, dapat menghemat waktu dan tenaga baik bagi warga maupun petugas pelayanan.
“Segi keamanan aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar. Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi, kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman,” katanya.
IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan kelebihan-kelebihan itu, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi penggunanya, baik dari segi kemudahan akses, efisiensi administrasi, keamanan data, layanan publik yang lebih baik, hingga dukungan bagi pembangunan digital.
“Disdukcapil Pandeglang dalam beberapa waktu lalu sudah sosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan KTP digital,” ujarnya.
Tambahnya, bagi masyarakat Pandeglang yang ingin melakukan aktivasi KTP Digital bisa langsung mendatangi Disdukcapil Kabupaten Pandeglang
(LF)