• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 18, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Sidang Putusan Kasus Dugaan Revenge Porn Ditunda, Iman Sebut Pengadilan Ajaib dan Tukang Ghosting

A Y O M by A Y O M
Juli 11, 2023
in Daerah, Nasional, News, Peristiwa
Sidang Putusan Kasus Dugaan Revenge Porn Ditunda, Iman Sebut Pengadilan Ajaib dan Tukang Ghosting
Forkot, Pandeglang – Iman Zanatul Haeri kaka korban Revenge Porn sebut Pengadilan Negri (PN) Pandeglang sebagai Pengadilan Ajaib dan tukang ghosting .
Hal ini diungkapkan Iman setelah PN menunda jadwal sidang putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923 yang menyatakan vonis terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dengan alasan akan mendengarkan Pledoi tertulis yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukum nya  .
” Keluarga cukup kecewa karna  Majelis Hakim dan juga kejaksaan ini yang pada awalnya akan memutuskan vonis pada hari ini, tetapi mereka melakukan ghosting yang sangat menyakitkan, kami kira ini ini adalah keputusan yang ajaib jadi kami katakan ini adalah pengadilan ajaib ” Kata Iman Selasa (11/7) .
Dikatakan ajaib tersebut menurut iman adalah sebagai ungkapan kekecewaannya karna sebetulnya Pledoi tersebut sudah diberikan kesempatannya kepada terdakwa pada tanggal 27 Juni 2023 dan saat itu terdakwa sudah menyampaikan nya secara lisan .
” Jadi kalo sekarang tiba tiba terdakwa ini memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoinya secara tertulis tentu saja ini berarti ada indikasi permainan dalam tanda kutip ” .
Sebelumnya Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra menyampaikan penundaan sidang putusan ini pada saat Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan Pledoi teretulis dalam Sidang yang berlangsung tadi pagi
“Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan Pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan,” kata Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat hendak mulai sidang putusan, Selasa.

Penyampaian Pledoi juga dilakukan tertutup karena dinilai mengandung unsur asusila.

Sebelumnya, terdakwa diancam 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

(Redaksi)
Views: 229
Tags: Kejari PandeglangPN PandeglangRevenge Porn
Previous Post

Diduga Hilang, Jaminan SK Pensiunan Nasabah di BJB Pandelang Sudah Sebulan Lebih Tidak Ada Kabar

Next Post

Viral Penyakit Antraks ! DPKP Pandeglang Himbau dan Perketat Pengawasan Terhadap Penyakit ini

A Y O M

A Y O M

Next Post
Viral Penyakit Antraks ! DPKP Pandeglang Himbau dan Perketat Pengawasan Terhadap Penyakit ini

Viral Penyakit Antraks ! DPKP Pandeglang Himbau dan Perketat Pengawasan Terhadap Penyakit ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023