Forkot, Pandeglang – Polemik pengangkatan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menabrak kerumunan siswa SD di Pandeglang menjadi Staff Ahli Bupati bidang hukum menjadi sorotan publik.
Ketua IWO Indonesia Pandeglang, Ayom menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan dinilai dapat mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, kasus kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi sebelumnya menewaskan siswa SD.
“Sebagai salah Pandeglang kami menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Namun, kebijakan ini harus mempertimbangkan aspek moral, etika publik, dan sensitivitas masyarakat,” ujarnya, Jumat (29/5).
Menurutnya, seorang pejabat publik yang sedang menjalani proses hukum seharusnya lebih difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintahan daerah.
“Kami khawatir kebijakan ini justru memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi asas keadilan dan akuntabilitas,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Ahmad Mursidi yang merupakan mantan Kepala DPMPTSP Pandeglang resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati dalam rotasi pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa 26 Juni 2026.
Pelantikan tersebut menuai sorotan publik karena Ahmad Mursidi masih berstatus tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
IWO Indonesia Pandeglang meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang menyangkut jabatan publik agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, IWOI juga mendorong agar proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan objektif. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait kebijakan yang banyak di kritik publik.
