• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Polda Banten Kembali Ringkus 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

A Y O M by A Y O M
Maret 3, 2025
in Daerah, News
Polda Banten Kembali Ringkus 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

Forkot, Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

 

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu, 01 Maret 2025 telah berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS.

 

“Sabtu, 01 Maret 2025 Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS, satu tersangka yakni SP (45) yang diamankan di daerah Curug Kota Serang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Banten.

 

Dari hasil penyelidikan, Tsk. (SP) memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut, di antaranya:

 

1. Membakar terpal di lokasi kandang ayam PT. STS.

2. Turut serta bersama-sama merobohkan pagar PT. STS.

 

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

“Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

 

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” Tutup Dirreskrimum (Bidhumas)

Views: 1,174
Baca Juga  MA Muhammadiyah Sinabang Jalin Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk Pengembangan Pendidikan
Tags: Kandang AyamPemuda CiomasPolda Banten
Previous Post

Ketum IWO Indonesia Berikan Advokasi Langsung Kepada Sahabat IWO I di PN Prabumulih

Next Post

SEMA Banten Kecam Sikap BPKD yang Dianggap Mengingkari Kesepakatan Akademis

A Y O M

A Y O M

Next Post
SEMA Banten Kecam Sikap BPKD yang Dianggap Mengingkari Kesepakatan Akademis

SEMA Banten Kecam Sikap BPKD yang Dianggap Mengingkari Kesepakatan Akademis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023