• Latest
Komitmen Berantas Obat Ilegal, Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras

Komitmen Berantas Obat Ilegal, Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras

Mei 4, 2026
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, September 9, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Komitmen Berantas Obat Ilegal, Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras

Rida by Rida
Mei 4, 2026
in Daerah, News
Komitmen Berantas Obat Ilegal, Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras

Forkot, Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tanggal 21 April 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20) dan FR (21). Keduanya merupakan warga negara Indonesia, dengan TS bekerja sebagai buruh harian lepas dan FR tidak memiliki pekerjaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Hexymer. Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM yang mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka TS.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seorang berinisial A Suhan (DPO) di wilayah Pandeglang dengan cara patungan masing-masing Rp100.000 untuk membeli barang tersebut, yang kemudian dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Inilah Sosok Pimpinan Partai Gerindra Aceh Tamiang Lakukan Selama Menjabat Ketua DPRK

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Banten juga menegaskan telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu (Bidhumas).

Views: 56
Tags: Bidhumas Polda Banten
Previous Post

Koperasi Merah Putih Jadi “Engine of Growth” Pemulihan Aceh Tamiang, Desa Episentrum Ketahanan Pangan

Next Post

IWOI Banten Kecam Praktik Titip Menitip SPMB 2026

Rida

Rida

Next Post
IWOI Banten Kecam Praktik Titip Menitip SPMB 2026

IWOI Banten Kecam Praktik Titip Menitip SPMB 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023