
Forkot, Pandeglang – Advokat korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang menegaskan bahwa dirinya menolak upaya perdamaian dan meminta agar proses hukum tetap berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan M Shodik,. S.H M.H pasca menjalani Sidang perkara dugaan pengeroyokan, penyiksaan, serta percobaan pembunuhan terhadap dirinya yang digelar di Pengadilan Negri Pandeglang pada Selasa (9/6).
“Yang membuat saya pertimbangan ditanya oleh hakim mau damai atau tidak saya tuh banyak pertimbangan makanya saya akhirnya saya putuskan tidak berdamai” Ujarnya.
Pertimbangan tersebut menurut M Shodik di picu karna alasan para saksi mengungkapkan keterangan palsu atau bohong dan pernyataan kuasa hukum yang dinilai sangat menyudutkan.
“Karna mereka semua tuh berbohong, bahkan dari cara bertanya kuasa hukum sangat menyudutkan dan sangat menyakitkan saya sebagai korban” Ungkap Shodik.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan keterangan saksi – saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Shodik menceritakan kronologi pada peristiwa yang dialaminya.
“Saya dan istri dipukuli warga. Leher saya dipiting dan dicekik, kemudian dipukuli lalu diseret keluar hingga kisaran 70 meter.” katanya.
Lebih lanjut Shodik, mengatakan pintu rumah didobrak berulang kali sekitar pukul 23.30–24.00 WIB dan ia juga sempat menghubungi pihak kepolisian, namun tidak segera datang.
“Sebelum terjadi pemukulan terhadap saya pintu rumah didobrak berulang kali sekitar pukul 23.30-24.00 WIB dan saya telepon pihak Polsek Panimbang, diangkat oleh Kanit Intel katanya tidak piket. Setelah lama menunggu, jendela didobrak, mereka masuk dan langsung memukul,”ujarnya. (Red)













