• Latest
BEM UMJ Soroti Reformasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BEM UMJ Soroti Reformasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

28 Februari 2025
Penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pidie kepada ahli waris, Kamis (4/11/2026). — Foto: Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp84 Juta untuk Dua Keluarga Pekerja RSUD Pidie

4 November 2026
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel di lingkungan Polda Banten. — Foto: Dokumen Forkot

Polda Banten Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

3 November 2026
Fenomena hujan es turun di Kabupaten Lampung Barat, Minggu (1/11/). Butiran es sebesar kelereng turun selama 10–15 menit bersamaan hujan deras. — Foto : Tangkapan Layar / Dokumen Istimewa

Hujan Es Turun di Lampung Barat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

3 November 2026
Arsiti, Mahasiswa Administrasi Negara kampus Unpam Serang (Foto:Arsiti)

Fenomena Pengangguran Dikalangan Anak Muda dan Tantangan Pemerintah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

3 November 2026
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Pria ditangkap polisi di Pringsewu Lampung, (Dok:Istimewa)

Pemuda Berusia 24 Tahun Bacok Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

1 November 2026
Gedung pendopo pemerintah kabupaten Pandeglang, (Foto : Redaksi)

Pemkab Pandeglang Minta OPD Prioritaskan Infrastruktur dalam Anggaran 2027

1 November 2026
Ormas BPPK Banten, Foto : Istimewa

Ormas BPPKB Banten Kecewa, Audiensi dengan PT Joymax Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan

31 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Kabar untuk semua
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar untuk semua
No Result
View All Result
Home News Daerah

BEM UMJ Soroti Reformasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Jumat, 28 Februari 2025 21:49
in Daerah, News
0
BEM UMJ Soroti Reformasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Forkot, Jakarta – BEM UMJ Soroti Reformasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), para akademisi dan praktisi hukum menyoroti urgensi sinergi antara kedua institusi tersebut guna mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa Univeritas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) Wildan Mutaqin menyampaikan dalam sambutanya bahwa Seminar Nasional ini tidak hanya menjadi ajang bagi kita untuk menambah wawasan, tetapi juga sebagai tempat diskusi yang konstruktif dalam merumuskan solusi terkait permasalahan hukum yang tengah berkembang di negara kita.

“Penting bagi kita untuk terus menggali dan mengembangkan format yang tepat dalam koordinasi ini, guna memastikan agar proses peradilan pidana berjalan lebih transparan, adil, dan efisien.”ucap Wildan.

Selanjutnya Narasumber Dr. Alfitra, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan bahwa sebelum adanya kekuasaan sentral yang berwenang dalam tugas peradilan, penuntutan dilakukan secara perseorangan oleh pihak yang dirugikan. Model accusatoir murni ini, menurutnya, menyatukan proses pidana dan perdata dalam satu mekanisme.

“Penuntutan kesalahan seseorang menjadi sulit karena yang bersangkutan memperoleh kesempatan menghilangkan barang bukti. Kerap kali tuntutan pidana tidak dilakukan karena adanya rasa takut terhadap pembalasan dendam atau ketidakmampuan mengungkapkan kebenaran. Oleh karena itu, tuntutan pidana kemudian diserahkan kepada badan negara khusus yang disebut Openbaar Ministerie sebagai Penuntut Umum. Sejak saat itu, tuntutan pidana tidak lagi menjadi persoalan pribadi, tetapi menjadi persoalan kepentingan umum,” jelas Alfitra.

Sementara itu, Andrean H. Poeloengan, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI periode 2016-2020, menilai bahwa pembaruan KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan antara kewenangan penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi yang lebih erat antara kedua pihak sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan yang dapat menghambat efektivitas penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga  ABB Desak OJK Banten Tindak PT Adira Finance Cilegon Diduga Tidak Patuhi OJK

Di sisi lain, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMJ, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap gagasan yang menempatkan jaksa sebagai penuntut umum sekaligus penyidik. Menurutnya, pemisahan tugas antara penyidik dan penuntut umum harus tetap dijaga demi memastikan adanya mekanisme check and balance dalam sistem peradilan pidana.

Chairul Huda juga menjelaskan konsep dominus litis, yang menunjukkan bahwa penuntut umum memonopoli penuntutan dan menjalankannya berdasarkan asas oportunitas. Selain itu, penuntut umum memiliki kewenangan untuk menyaring perkara sebelum diajukan ke pengadilan.

“Penuntut umum perlu menyaring perkara berdasarkan klasifikasi individu dan kepentingan umum. Yang paling penting dalam proses penuntutan adalah apakah ada kepentingan umum yang harus diperjuangkan. Namanya juga penuntut umum, maka harus melihat kepentingan umum dalam setiap perkara,” tegas Chairul Huda.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa konsep dominus litis juga memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Artinya, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan. “Perkara yang diajukan ke pengadilan mestinya yang memiliki bukti kuat, sehingga tidak terlalu banyak perkara yang menumpuk di pengadilan,” tambahnya.

Diskusi ini juga menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya pembaruan KUHAP, diharapkan mekanisme koordinasi antar-institusi dapat lebih terstruktur, sehingga meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. (Wildan/ay)

Views: 401
Tags: BEM UMJ
Previous Post

Sambut Ramadhan, Karang Taruna dan Masyarakat Cibodas Bangun Akses Jalan ke TPU

Next Post

Keberadaan Puluhan Kabel Wifi yang Diduga Tidak Berijin di Karang Tanjung Jadi Sorotan Warga

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Keberadaan Puluhan Kabel Wifi yang Diduga Tidak Berijin di Karang Tanjung Jadi Sorotan Warga

Keberadaan Puluhan Kabel Wifi yang Diduga Tidak Berijin di Karang Tanjung Jadi Sorotan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah kampus di Pandeglang dipanggil Polda Banten terkait dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar periode 2021. — Foto: Redaksi Forkot

Sejumlah Kampus di Pandeglang Diduga Terindikasi Kasus Korupsi KIP

1 November 2026
Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

26 Oktober 2023
Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

21 Januari 2025
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

7 Maret 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pidie kepada ahli waris, Kamis (4/11/2026). — Foto: Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp84 Juta untuk Dua Keluarga Pekerja RSUD Pidie

4 November 2026
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel di lingkungan Polda Banten. — Foto: Dokumen Forkot

Polda Banten Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

3 November 2026
Fenomena hujan es turun di Kabupaten Lampung Barat, Minggu (1/11/). Butiran es sebesar kelereng turun selama 10–15 menit bersamaan hujan deras. — Foto : Tangkapan Layar / Dokumen Istimewa

Hujan Es Turun di Lampung Barat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

3 November 2026
Arsiti, Mahasiswa Administrasi Negara kampus Unpam Serang (Foto:Arsiti)

Fenomena Pengangguran Dikalangan Anak Muda dan Tantangan Pemerintah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

3 November 2026

Recent News

Penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pidie kepada ahli waris, Kamis (4/11/2026). — Foto: Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp84 Juta untuk Dua Keluarga Pekerja RSUD Pidie

4 November 2026
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel di lingkungan Polda Banten. — Foto: Dokumen Forkot

Polda Banten Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

3 November 2026
Fenomena hujan es turun di Kabupaten Lampung Barat, Minggu (1/11/). Butiran es sebesar kelereng turun selama 10–15 menit bersamaan hujan deras. — Foto : Tangkapan Layar / Dokumen Istimewa

Hujan Es Turun di Lampung Barat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

3 November 2026
Arsiti, Mahasiswa Administrasi Negara kampus Unpam Serang (Foto:Arsiti)

Fenomena Pengangguran Dikalangan Anak Muda dan Tantangan Pemerintah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

3 November 2026
Kabar untuk semua

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In