• Latest
HIASS Soroti Kepastian Status Aset Daerah di Rawa Enang dan Pasar Rawut

HIASS Soroti Kepastian Status Aset Daerah di Rawa Enang dan Pasar Rawut

Mei 22, 2026
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, September 9, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

HIASS Soroti Kepastian Status Aset Daerah di Rawa Enang dan Pasar Rawut

A Y O M by A Y O M
Mei 22, 2026
in Daerah, News
HIASS Soroti Kepastian Status Aset Daerah di Rawa Enang dan Pasar Rawut

Forkot, Serang– Himpunan Aktivis Serang Selatan (HIASS) menyoroti polemik status lahan seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan Rawa Enang atau Situ Pasar Rawut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. (22/5).

Polemik tersebut mencuat setelah adanya dugaan rekayasa administrasi lahan yang telah dilaporkan ke lima instansi pusat dan daerah oleh salah satu pihak dari Civitas Aktivis Banten.

Persoalan itu merujuk pada surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Nomor: PA 0101/BWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut “bukan tanah milik negara”.

Koordinator Himpunan Aktivis Serang Selatan, Tazkiya Aulia, menilai pernyataan tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit.

Menurutnya, terdapat perbedaan prinsip antara “Tanah Milik Negara” dengan “Tanah Aset Negara/Daerah” yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).

“Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara namun belum tercatat sebagai aset tertentu. Sedangkan BMN atau BMD merupakan aset negara atau daerah yang telah tercatat secara administratif dan akuntansi dalam neraca pemerintah,” ujar Tazkiya dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah negara merupakan tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara maupun daerah.

Sementara itu, tanah yang telah berstatus BMN atau BMD merupakan aset resmi pemerintah yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan, hibah, maupun penganggaran negara, sehingga pengelolaannya tunduk pada aturan perundang-undangan.

HIASS menyebut, berdasarkan pencatatan administrasi aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Rawa Enang dan Rawa Pasar Rawut tercatat sebagai aset BMD Provinsi Banten hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  DPD Tani Merdeka Lakukan Edukasi Terhadap Usaha Peternakan Ayam Petelur Di Aceh Tamiang

Dalam hukum administrasi negara, pengelolaan barang milik negara maupun daerah wajib memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Atas dasar itu, Tazkiya menegaskan bahwa baik BBWS C3, masyarakat, maupun pihak perusahaan tidak dapat mengalihkan hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya.

Ia mengutip asas hukum Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet, yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri.

“Asas tersebut lazim digunakan dalam sengketa pertanahan dan penguasaan aset negara atau daerah, khususnya ketika terdapat pihak yang tidak memiliki alas hak sah namun melakukan penguasaan, penjualan, atau pengalihan terhadap objek tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

HIASS juga mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang telah menerbitkan surat resmi terkait penegasan pengembalian aset BMD hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa kawasan Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Surat yang ditandatangani Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Mirzan, itu meminta pengembalian aset dari pihak PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 Desember 2025.

Menurut HIASS, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset milik daerah.

Namun demikian, organisasi tersebut menyoroti belum adanya kejelasan terkait pengukuran batas-batas spasial lahan seluas ±10 hektare tersebut, meskipun telah lima bulan sejak proses pengembalian aset dilakukan.

“Kami khawatir batas-batas rawa dapat digeser berdasarkan kepentingan ekonomi pihak tertentu apabila tidak dilakukan pengukuran yang akurat dan transparan,” tegas Tazkiya.

HIASS pun mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar segera menunjukkan komitmen nyata dalam penertiban dan pengembalian fungsi aset daerah sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Melalui Program PTSL, 583 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kelurahan Kadomas

“Jangan sampai komitmen penyelamatan aset daerah hanya menjadi omon-omon tanpa tindakan nyata di lapangan. Publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah dan menegakkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Red)

Views: 32
Tags: HIASSRawa Eneng
Previous Post

Viral Isu “Pocong” Resahkan Warga Tanggerang, Polisi Perkuat Patroli Kamtibmas

Next Post

Berkolaborasi Dengan IWO Indonesia, PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”

A Y O M

A Y O M

Next Post
Berkolaborasi Dengan IWO Indonesia, PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”

Berkolaborasi Dengan IWO Indonesia, PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023