• Latest
Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi 13 Milyar di DPUPR Banten

Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi 13 Milyar di DPUPR Banten

Juni 11, 2025
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, September 10, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi 13 Milyar di DPUPR Banten

A Y O M by A Y O M
Juni 11, 2025
in Daerah, News
Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi 13 Milyar di DPUPR Banten

Forkot, Serang – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten soroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengawal Proyek Strategis Daerah (PSD), salah satunya proyek ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Lebak, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Banten.

 

Tujuan dari kerjasama Pemprov Banten dengan Kejati yaitu untuk memastikan bahwa, tidak ada kendala apapun dalam pembangunan PSD, dan perbuatan-perbuatan menyimpang yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2024, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dikenakan denda pada Dinas PUPR Provinsi Banten.

 

Akibatnya, kerugian negara yang disebabkan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten sekitar 13 Miliyar Rupiah, tepatnya pada Kelebihan pembayaran atas belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp10.059.367.034,96; dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp2.936.267.190,00;.

 

Selain itu, PT LU sebagai pelaksana pada proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar tersebut, merupakan perusahaan yang sedang bermasalah secara hukum, atau sedang dalam sanksi (blacklist) berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

 

Temuan indikasi korupsi oleh BPK tersebut tentunya menjadi bukti nyata bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten telah gagal, dan tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengendali pada pelaksanaan pekerjaan.

 

Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah, S.H menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR merupakan penjegalan terhadap jargon atau visi-misi tidak korupsi Andra-Dimyati sebagai arah utama pembangunan daerah.

Baca Juga  LMND Banten Kembali Soroti Proyek Pembangunan PIK 2

 

“Seperti kita ketahui, arah utama pembangunan Provinsi Banten oleh Andra-Dimyati melalui visi-misinya Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi, harus tercoreng oleh kinerja birokrasi, dalam hal ini Dinas PUPR,” ucap Abdullah kepada media pada… Juni 2025.

 

Menurut Abdullah, Andra Soni selaku Gubernur Provinsi Banten harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR, karena dianggap telah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawal pembangunan yang menggunakan APBD.

 

“Kita berharap agar Andra Soni selaku Gubernur Banten segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PUPR, karena telah gagal dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

 

Di samping itu Departemen Agitasi Propaganda EW-LMND Banten, Rendi mendorong agar Gubernur Banten tidak hanya menginstruksikan pengembalian uang kepada kas daerah selama 60 hari, tetapi harus ada ketegasan sebagai bentuk komitmen dalam menutup ruang-ruang korupsi.

 

“Jangan hanya pada pengintruksian pengembalian uang kepada kas daerah saja, harta kekayaan Kepala Dinas PUPR juga harus diaudit, dan kalau bisa dilakukan pemecatan sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Gubernur dalam menutup ruang-ruang korupsi,” imbuhnya.

 

Menurut Rendi, pencopotan jabatan kepala Dinas akibat dari dugaan korupsi merupakan ketegasan seorang pemimpin, dan bisa memutus rantai korupsi pada tubuh birokrasi, serta menjadi peringatan kepada tiap-tiap instansi pemerintahan daerah supaya tidak melakukannya.

 

“Pemecatan kepada Kepala Dinas PUPR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi merupakan bukti ketegasan, dan komitmen seorang pemimpin, selain itu bisa menjadi contoh agar instansi pemerintah yang lain tidak ada yang melakukannya lagi,” tutupnya.*** (Asep/LMND)

Views: 298
Tags: DPUPR BantenKorupsiLMND Banten
Previous Post

KPT Banda Aceh : Aparatur Pengadilan harus Disiplin dan Berintegritas

Next Post

Mahasiswa Kritik Pemkab Lebak Terkait Jalan Rusak

A Y O M

A Y O M

Next Post
Mahasiswa Kritik Pemkab Lebak Terkait Jalan Rusak

Mahasiswa Kritik Pemkab Lebak Terkait Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023