• Latest
Menyoal Alih Fungsi Hutan Lindung di Banten: Perspektif Regulasi dan Kebijakan Publik

Menyoal Alih Fungsi Hutan Lindung di Banten: Perspektif Regulasi dan Kebijakan Publik

26 Februari 2025
Fenomena hujan es turun di Kabupaten Lampung Barat, Minggu (1/11/). Butiran es sebesar kelereng turun selama 10–15 menit bersamaan hujan deras. — Foto : Tangkapan Layar / Dokumen Istimewa

Hujan Es Turun di Lampung Barat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

3 November 2026
Arsiti, Mahasiswa Administrasi Negara kampus Unpam Serang (Foto:Arsiti)

Fenomena Pengangguran Dikalangan Anak Muda dan Tantangan Pemerintah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

3 November 2026
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Pria ditangkap polisi di Pringsewu Lampung, (Dok:Istimewa)

Pemuda Berusia 24 Tahun Bacok Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

1 November 2026
Gedung pendopo pemerintah kabupaten Pandeglang, (Foto : Redaksi)

Pemkab Pandeglang Minta OPD Prioritaskan Infrastruktur dalam Anggaran 2027

1 November 2026
Ormas BPPK Banten, Foto : Istimewa

Ormas BPPKB Banten Kecewa, Audiensi dengan PT Joymax Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan

31 Oktober 2026
RIDA, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang

Penerangan Jalan Umum Pusat Kota Pandeglang: Sudahkah Memberi Rasa Aman?

31 Oktober 2026
Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

31 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Kabar untuk semua
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar untuk semua
No Result
View All Result
Home Artikel

Menyoal Alih Fungsi Hutan Lindung di Banten: Perspektif Regulasi dan Kebijakan Publik

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Rabu, 26 Februari 2025 21:53
in Artikel, Daerah, News, Opini
0
Menyoal Alih Fungsi Hutan Lindung di Banten: Perspektif Regulasi dan Kebijakan Publik

Forkot, Opini – Dalam beberapa waktu terakhir, isu alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang kembali mencuat setelah adanya laporan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Tuduhan yang diarahkan kepadanya berkenaan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengajuan alih fungsi hutan guna kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Namun, sebelum menjustifikasi tindakan Al Muktabar sebagai penyalahgunaan wewenang, penting untuk memahami aspek legalitas dan kebijakan yang melandasi tindakan tersebut.

 

1. Kedudukan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Kehutanan

 

Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup berada pada pemerintah pusat. Pasal 14 ayat (1) huruf l secara tegas menyatakan bahwa urusan kehutanan, kecuali yang telah didelegasikan kepada daerah, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini berarti, segala keputusan terkait alih fungsi hutan harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan semata-mata merupakan keputusan individu kepala daerah, termasuk Pj Gubernur Banten.

 

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pejabat publik harus berorientasi pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

 

PP No. 23 Tahun 2021 mengatur tentang perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Pasal 51 menyebutkan bahwa perubahan status kawasan hutan dapat dilakukan untuk kepentingan pembangunan yang memiliki nilai strategis nasional, dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga  Menuju Pemilu 2024: Harapan Masyarakat Untuk Masa Depan Demokrasi Yang Berkualitas

 

Selain itu, dalam Pasal 54 dijelaskan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah adanya kajian mendalam dan usulan dari instansi berwenang yang kemudian diajukan kepada Menteri KLHK. Dalam konteks ini, Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten pada saat itu, tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan alih fungsi hutan. Perannya hanya sebatas mengusulkan kepada KLHK berdasarkan kajian teknis yang disusun oleh tim ahli. Sehingga, tuduhan bahwa ia bertindak secara sepihak tanpa landasan hukum menjadi tidak relevan.

 

3. Proyek Strategis Nasional sebagai Faktor Pertimbangan

 

Sebagai salah satu proyek yang masuk dalam daftar PSN, PIK 2 Tropical Coastland berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa setiap PSN harus didukung oleh pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pengajuan perubahan fungsi hutan lindung menjadi kawasan produksi harus dipahami dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan serta kepentingan investasi nasional.

 

Dalam hal ini, Al Muktabar tidak serta-merta mengusulkan alih fungsi hutan tanpa dasar. Ada mekanisme panjang yang harus dilalui, termasuk kajian akademik dan persetujuan dari berbagai lembaga terkait. Jika ada kekurangan dalam prosedural administratif, hal tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum administrasi, bukan dengan tuduhan korupsi yang prematur.

 

4. Kesimpulan

 

Berdasarkan analisis regulasi yang telah dipaparkan, tidak ada indikasi bahwa Al Muktabar melakukan penyalahgunaan wewenang dalam usulan alih fungsi hutan di Banten. Dalam konteks hukum administrasi, pengusulan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan harus dipahami dalam koridor prosedural dan wewenang yang berlaku.

 

Baca Juga  Menuju Pilkada 2024, Kota Subulussalam Butuh Tokoh Pemersatu dan Memiliki Gagasan Serta Mengerti Sejarah

Jika ada keberatan terhadap kebijakan ini, langkah yang lebih bijak adalah melakukan audit administratif atau uji materi terhadap keputusan yang diambil, bukan dengan serta-merta mengkriminalisasi pejabat yang menjalankan tugasnya sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih akademis dan objektif dalam menyikapi isu ini demi kepastian hukum dan pembangunan yang berkeadilan di Banten

 

Oleh: Dr.Budi Ilham. (Akademisi dan Pemerhati kebijakan Publik)

Views: 1,499
Tags: OPINI
Previous Post

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi pada Sengketa Pilkada Pesawaran 2024

Next Post

Sambut Bulan Ramadhan, Siswa Attaufiqiyah Baros Gelar Bakti Sosial

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Sambut Bulan Ramadhan, Siswa Attaufiqiyah Baros Gelar Bakti Sosial

Sambut Bulan Ramadhan, Siswa Attaufiqiyah Baros Gelar Bakti Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah kampus di Pandeglang dipanggil Polda Banten terkait dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar periode 2021. — Foto: Redaksi Forkot

Sejumlah Kampus di Pandeglang Diduga Terindikasi Kasus Korupsi KIP

1 November 2026
Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

26 Oktober 2023
Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

21 Januari 2025
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

7 Maret 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Fenomena hujan es turun di Kabupaten Lampung Barat, Minggu (1/11/). Butiran es sebesar kelereng turun selama 10–15 menit bersamaan hujan deras. — Foto : Tangkapan Layar / Dokumen Istimewa

Hujan Es Turun di Lampung Barat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

3 November 2026
Arsiti, Mahasiswa Administrasi Negara kampus Unpam Serang (Foto:Arsiti)

Fenomena Pengangguran Dikalangan Anak Muda dan Tantangan Pemerintah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

3 November 2026
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026

Recent News

Fenomena hujan es turun di Kabupaten Lampung Barat, Minggu (1/11/). Butiran es sebesar kelereng turun selama 10–15 menit bersamaan hujan deras. — Foto : Tangkapan Layar / Dokumen Istimewa

Hujan Es Turun di Lampung Barat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

3 November 2026
Arsiti, Mahasiswa Administrasi Negara kampus Unpam Serang (Foto:Arsiti)

Fenomena Pengangguran Dikalangan Anak Muda dan Tantangan Pemerintah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

3 November 2026
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Kabar untuk semua

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In