• Latest
Oknum RW Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Angsana Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum RW Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Angsana Terancam 12 Tahun Penjara

Desember 16, 2024
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, September 10, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News

Oknum RW Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Angsana Terancam 12 Tahun Penjara

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Desember 16, 2024
in News
Oknum RW Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Angsana Terancam 12 Tahun Penjara

Forkot, Pandeglang – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala periksa oknum RW di Kecamatan Angsana, Pandeglang yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada warga nya.

Dalam keterangan nya, terduga pelaku atas nama Komarudin tersebut melancarkan aksinya dengan modus bisa mengembalikan suami korban yang sudah tidak kembali sejak tujuh bulan lalu.

“Pada awalnya orang tua korban ngobrol dengan terduga pelaku, bahwa menantunya keluar dari rumah dan tidak kembali. Mendengar keluhan itu, terduga pelaku meyakinkan keluarga korban bahwa ia bisa mengobati korban supaya suaminya kembali,” ucapnya, Senin (16/12).

Awalnya keluarga korban hanya diminta menyiapkan air putih dan daun sirih. Namun, terduga pelaku meminta agar pengobatan dilakukan di dalam kamar korban. Di situ lah kemudian pelaku melalukan tindakan tidak senonoh. Dimulai dari memotong rambut kepala, rambut tangan, hingga rambut kemaluan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku meminta beberapa syarat agar suami korban bisa kembali dengan cara mencabut rambut di kepala, alis, tangan, kaki, hingga rambut kemaluan korban sebanyak enam helai,” kata Ipda Robert.

Terduga pelaku, Komarudin berdalih tindakannya itu sebatas untuk membantu korban. Dia mengaku rambut korban yang dikumpulkan sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Dia pun menampik dikatakan bertindak cabul.

“Mereka minta tolong, saya sih enggak jadi masalah. Dukun bukan. Saya tanya mau tidak diambil rambutnya, kalau ga mau saya enggak maksa. Tapi korban bilang mau,” ujarnya.

Terduga mengklaim baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Pengambilan rambut disejumlah bagian tubuh korban menjadi salah satu syarat pengobatan yang rencananya rambut yang sudah dikumpulkan akan dibakar.

“Saya hanya mengambil rambut-rambut korban, tidak sampai memegang organ sensitif korban. Rencananya bulu-bulu itu akan dibakar supaya sang suami ingat kepada korban dan kembali ke rumah,” kata dia.

Baca Juga  Oknum Perangkat Desa di Lebak Digerebek, Diduga Selingkuh Dengan Wanita Bersuami

Menurut Komarudin, ilmu itu dia pelajari dari seorang kawannya yang berada di Malaysia. “Dari informasi kawan di Malaysia, lalu saya mencoba. Karena informasi dari kawan bisa berhasil. Dan saya juga ini baru pertama kali,” ucapnya.

Saat ini terduga pelaku mendekam di balik jeruji Polres Pandeglang. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk memvalidasi keterangan korban yang mengaku baru pertama kali melakukan tindakan cabul.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK). Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Red)

Views: 458
Tags: Cabul
Previous Post

Sahabat FINATRA Malang City Sukses Gelar Inkubasi Bisnis

Next Post

Warga Sebut Jalan di Desa Pakuluran Sebagai Wisata Seribu Lubang

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Warga Sebut Jalan di Desa Pakuluran Sebagai Wisata Seribu Lubang

Warga Sebut Jalan di Desa Pakuluran Sebagai Wisata Seribu Lubang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023