• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, April 22, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Tani Merdeka Aceh Tamiang Solid Dukung Ketum DPN TMI dan Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

A Y O M by A Y O M
Januari 23, 2026
in Daerah, News
Tani Merdeka Aceh Tamiang Solid Dukung Ketum DPN TMI dan Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Forkot, Aceh – Pengurus Daerah Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan kesolidannya dalam mendukung penuh instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia dalam mengawal kebijakan tegas Presiden Republik Indonesia terkait pelestarian lingkungan di Pulau Sumatera.

Selain itu, organisasi profesi petani ini memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan berani Presiden RI yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak ekosistem hutan.

Ketua Tani Merdeka Aceh Tamiang AJI Prawira menegaskan bahwa seluruh kader di tingkat daerah tetap tegak lurus terhadap instruksi pusat.

Dukungan ini diberikan sebagai bentuk kepercayaan terhadap visi Ketum DPN TMI dalam memperjuangkan kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan nasional di tahun 2026 ini.

Kami di Aceh Tamiang satu komando. Kami melihat komitmen nyata dari Ketum DPN TMI dalam mengawal program-program strategis pertanian, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak solid,” ujarnya Aji Prawira kepada media, Kamis (22/1/2026).

Terkait isu lingkungan, Tani Merdeka Aceh Tamiang menilai langkah Presiden mencabut izin 28 perusahaan perusak hutan sebagai kemenangan bagi rakyat dan lingkungan hidup.

Kebijakan ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan korporasi yang mengabaikan kelestarian alam demi keuntungan semata.

“Hutan yang rusak berdampak langsung pada siklus air dan kesuburan tanah petani. Pencabutan izin 28 perusahaan ini adalah langkah tepat untuk mengembalikan fungsi hutan dan melindungi lahan-lahan pertanian warga dari ancaman bencana ekologis,” tambahnya.

Tani Merdeka Aceh Tamiang berharap lahan-lahan yang izinnya telah dicabut tersebut dapat diredistribusikan melalui program reforma agraria agar bisa dikelola oleh kelompok tani secara produktif dan berkelanjutan.

Dengan pernyataan sikap ini, Tani Merdeka Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah yang pro-rakyat serta memperkuat konsolidasi internal demi memajukan sektor pertanian di Bumi Muda Sedia.(**)

Views: 90
Baca Juga  DPD Tani Merdeka Aceh Tamiang Dampingi Dinas Pertanian Dalam Penyaluran Alsintan ke Kelompok Tani
Tags: Aceh TamiangDPN TMITani Merdeka
Previous Post

Berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa Aceh, DPK PPNI RSU BMC Hadirkan Layanan Kesehatan Untuk Warga Bivak

Next Post

Karang Taruna dan Forum RW Pagadungan Beri Klarifikasi Soal Hubungan dengan PT HCI

A Y O M

A Y O M

Next Post
Karang Taruna dan Forum RW Pagadungan Beri Klarifikasi Soal Hubungan dengan PT HCI

Karang Taruna dan Forum RW Pagadungan Beri Klarifikasi Soal Hubungan dengan PT HCI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023