• Latest
Taqwaddin : Para Advokat harus Memahami KUHAP 2026

Taqwaddin : Para Advokat harus Memahami KUHAP 2026

Juli 6, 2026
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, September 9, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Taqwaddin : Para Advokat harus Memahami KUHAP 2026

A Y O M by A Y O M
Juli 6, 2026
in Daerah, News
Taqwaddin : Para Advokat harus Memahami KUHAP 2026

Forkot, Banda Aceh – Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh meminta kepada semua para Advokat harus memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Tidak hanya KUHAP, tetapi anda juga harus memahami substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2026).

Pesan Taqwaddin yang disampaikan ketika memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI dan FH USK di Darussalam Banda Aceh, (5/7).

Dalam PKPA yang diikuti 67 orang peserta Calon Advokat, Taqwaddin membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Taqwaddin mengingatkan agar para peserta PKPA benar-benar harus mempelajari Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru karena banyak ketentuan baru, yang sebelumnya tidak ada aturan seperti itu.

Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia 2026, misalnya, menentukan 5 (lima) jenis putusan hakim, yaitu; 1. Putusan pemidanaan. 2. Putusan bebas. 3. Putusan lepas. 4. Putusan tindakan, dan 5. Putusan pemaafan Hakim.

Putusan berupa tindakan dan Putusan berupa pemaafan Hakim adalah dua bentuk Putusan yang baru ada pengaturannya dalam KUHAP Baru ini. Sebelumnya tidak ada jenis Putusan seperti ini.

Dalam hal Terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, maka Terdakwa atau/dan Penuntut Umum dapat memohon banding pada Pengadilan Tinggi dalam jangka 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan PN dibacakan.

Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan Putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga  SMK Muhammadiyah 1 Banda Aceh Kerjasama dengan Perusahaan Nasional, Buka Peluang Kerja Bagi Alumni

Taqwaddin juga menjelaskan bahwa adanya kewajiban yang baru ini mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum harus lebih serius dan seksama jika mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dapat dimaklumi karena beban pembuktian dalam peradilan perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum.

Peserta yang berasal dari berbagai daerah dan alumni dari berbagai universitas terlihat antusias menyimak materi-materi yang disampaikan oleh Dr Taqwaddin.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam, Taqwaddin juga mengingatkan para peserta bahwa Advokat adalah juga profesi mulia (nobile officium). Oleh karena itu, anda mesti menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas, sehingga anda benar-benar menjadi Advokat yang profesional, berintegritas dan berkualitas. Pungkas Taqwaddin yang juga Dosen Fakultas Hukum USK.

Views: 26
Tags: Banda AcehKUHAP 2026
Previous Post

Kelompok KKM 02 UPG Resmi Perkenalkan Diri ke Pemerintah Kelurahan Curug

Next Post

Mahasiswa KKN UPG Ikuti Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Bagi Remaja dan Ibu Hamil di Serang

A Y O M

A Y O M

Next Post
Mahasiswa KKN UPG Ikuti Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Bagi Remaja dan Ibu Hamil di Serang

Mahasiswa KKN UPG Ikuti Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Bagi Remaja dan Ibu Hamil di Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023