• Latest
Taqwaddin; Perlunya Pelatihan Adat Gampong sesuai Restorative Justice dan KUHP Nasional

Taqwaddin; Perlunya Pelatihan Adat Gampong sesuai Restorative Justice dan KUHP Nasional

17 September 2025
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Pria ditangkap polisi di Pringsewu Lampung, (Dok:Istimewa)

Pemuda Berusia 24 Tahun Bacok Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

1 November 2026
Gedung pendopo pemerintah kabupaten Pandeglang, (Foto : Redaksi)

Pemkab Pandeglang Minta OPD Prioritaskan Infrastruktur dalam Anggaran 2027

1 November 2026
Ormas BPPK Banten, Foto : Istimewa

Ormas BPPKB Banten Kecewa, Audiensi dengan PT Joymax Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan

31 Oktober 2026
RIDA, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang

Penerangan Jalan Umum Pusat Kota Pandeglang: Sudahkah Memberi Rasa Aman?

31 Oktober 2026
Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

31 Oktober 2026
DPRD Pandeglang Usulkan Anggaran Rp87 Milyar untuk Lanjutkan Program Jakamantul

DPRD Pandeglang Usulkan Anggaran Rp87 Milyar untuk Lanjutkan Program Jakamantul

31 Oktober 2026
BNPB : Kebakaran di Gunung Ciremai Sudah Padam

BNPB : Kebakaran di Gunung Ciremai Sudah Padam

29 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Kabar untuk semua
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar untuk semua
No Result
View All Result
Home News Daerah

Taqwaddin; Perlunya Pelatihan Adat Gampong sesuai Restorative Justice dan KUHP Nasional

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Rabu, 17 September 2025 08:33
in Daerah, News
0
Taqwaddin; Perlunya Pelatihan Adat Gampong sesuai Restorative Justice dan KUHP Nasional

Forkot, Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Drs Syaiba Ibrahim, MS membuka acara Rapat Kordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireun, Selasa (16/9).

Dalam sambutan tertulis mewakili Ketua MAA, Prof Yusri Yusuf yang sedang menunaikan Ibadah Umrah, mengharapkan agar rakor dan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi guna memperkuat dan mengoptimalkan Peradilan Adat Gampong.

Menurut Kepala Sekretariat MAA, Dr Syukri Yusuf, Rakor tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pimpinan MAA Kabupaten Bireun, para Imum Mukim, Keuchik dan tokoh-tokoh perempuan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SKB Dinas Pendidikan dibahani oleh 3 (tiga) orang narasumber yang berpengalaman dibidang Penyelesaian Permasalah Adat Gampong, yaitu ;

Pertama, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS. Beliau ini Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), mantan Kepala Ombudsman Aceh, dan sekarang aktif sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pemateri kedua adalah AKBP Ruslan Syafei, MSi dari Ditbinmas Polda Aceh, dan Pemateri ketiga adalah Bapak Saidan Nafi, SH, MH, mantan birokrat yang telah menduduki banyak jabatan pemerintahan.

Taqwaddin yang tampil pada session ketiga dengan topik materi Peradilan Adat Gampong versi KUHP Nasional, dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional baru yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tahun depan telah diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah Hukum Adat, termasuk Hukum Pidana Adat.

Selama ini digunakan KUHP lama produk kolonial dengan semangat masa lalu, dimana hukuman pidana dipahami sebagai proses penjeraan dan balas dendam. Dalam KUHP lama tidak diakui keberadaan hukum adat.

Baca Juga  Taqwaddin : Para Advokat harus Memahami KUHAP 2026

Sedangkan dalam KUHP 2026, semangat penyelesaian perkara pidana sesuai dengan paradigma Restorative Justice yaitu perdamaian untuk pemulihan dan keharmonisan hidup dalam masyarakat.

Jika kita cermati Pasal 2, Pasal 12, Pasal 66, dan Pasal 597 KUHP Nasional, maka jelas tersurat dalam ketentuan-ketentuan tersebut bahwa KUHP Nasional 2026 ini mengakui hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Karenannya untuk memudahkan implementasi ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat terkait pidana adat, Dr Taqwaddin menyarankan Majelis Adat Aceh agar mengambil inisiatif mengusulkan kepada DPRA atau melalui Pemerintah Aceh untuk melahirkan Qanun Aceh tentang Pidana Adat. “Menurut saya, langkah ini penting dimulai dari sekarang agar saat implementasi KUHP Nasional 2026 materi Pidana Adat Gampong diatur dalam qanun sehingga memudahkan proses penegakan hukum. Misalnya, larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat, yang selama ini dilarang tapi belum diatur secara tertulis apa dan bagaimana sanksinya jika larangan adat ini dilanggar” ujar Dr Taqwaddin, Akademisi Hukum yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor.

Selain itu, Taqwaddin juga menyarankan kepada MAA untuk melakukan pelatihan Peradilan Adat Gampong kepada semua Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, para Keuchik, Tuha Peut, Imum Meunasah, Sekretaris Gampong, dan lain-lain.

Menurut saya hal ini penting dilakukan lagi setelah sekian lama terhenti akibat syeh syoh di MAA. Akibatnya, banyak para pimpinan mukim dan gampong sekarang tidak lagi paham tentang Adat Gampong. Padahal peran keuchik dan mukim sebagai Hakim Peradilan Adat adalah salah satu kekhususan yang diatur dalam UUPA”. Saran Taqwaddin yang diapresiasi oleh semua peserta rapat.(Rizkimaulizar)

Views: 210
Tags: Banda AcehTaqwaddin
Previous Post

Ikatan Fisioterapi Indonesia Banda Aceh Gelar Seminar dan Workshop

Next Post

Refleksi Milad Kohati ke-59: Meneguhkan Cita-Cita Insan Cita dan Tantangan Kaderisasi Muslimah

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Refleksi Milad Kohati ke-59: Meneguhkan Cita-Cita Insan Cita dan Tantangan Kaderisasi Muslimah

Refleksi Milad Kohati ke-59: Meneguhkan Cita-Cita Insan Cita dan Tantangan Kaderisasi Muslimah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah kampus di Pandeglang dipanggil Polda Banten terkait dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar periode 2021. — Foto: Redaksi Forkot

Sejumlah Kampus di Pandeglang Diduga Terindikasi Kasus Korupsi KIP

1 November 2026
Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

26 Oktober 2023
Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

21 Januari 2025
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

7 Maret 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026

Recent News

Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Kabar untuk semua

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In