• Latest
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti

TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti

Mei 23, 2026
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, September 10, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home Artikel

TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti

A Y O M by A Y O M
Mei 23, 2026
in Artikel, Daerah, Opini
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti

Forkot, OPINI – Ketua Divisi Hukum, Politik dan HAM Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Muh Irwan SH, mengingatkan masyarakat atau siapapun itu agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait isu yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurutnya, setiap dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Irwan menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum terdapat dua unsur penting, yakni “dengan sengaja” dan “tanpa hak”, yang menjadi dasar penilaian terhadap dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.

“Setiap pihak harus bijak dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang publik. Hingga saat ini belum ada bukti sah yang diperlihatkan kepada publik terkait isu tersebut. Karena itu, semua pihak sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Sabtu (23/5).

Ia juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa penyebaran rekaman video, foto, maupun informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran dalam UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.

Selain menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial, Irwan turut mengapresiasi langkah anggota DPRD Kabupaten Gowa yang menjalankan fungsi pengawasan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah persoalan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, forum RDP seharusnya difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan serta mendorong percepatan penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bukan membahas hal-hal yang berpotensi menimbulkan polemik di luar substansi hukum.

“Ke depan, TIB akan terus mendorong pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang sesuai aturan, dengan harapan tercipta penegakan hukum yang objektif dan profesional,” katanya.

Baca Juga  PPK Cikulur Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024.

Irwan menambahkan, beberapa kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi perhatian publik diketahui telah berada dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulawesi Selatan.

Karena itu, ia menilai setiap forum resmi sebaiknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum maupun merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(Muh Irwan)

Views: 43
Tags: Gowa
Previous Post

Berkolaborasi Dengan IWO Indonesia, PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”

Next Post

Polresta Tanggamus Amankan 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu

A Y O M

A Y O M

Next Post
Polresta Tanggamus Amankan 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu

Polresta Tanggamus Amankan 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023