• Latest
YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat di Lhokseumawe

YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat di Lhokseumawe

Juli 11, 2024
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, September 9, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News

YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat di Lhokseumawe

A Y O M by A Y O M
Juli 11, 2024
in News
YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat di Lhokseumawe

Forkot, Sigli – Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh sukses digelar oleh Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie di Meunasah Gampong Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Rabu, (10/7).

 

Duek Pakat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi kesadaran hukum terhadap masyarakat lokal terdampak dari pengungsi Rohinya, masyarakat disuguhkan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

Dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Camat Kecamatan Blang Mangat, ia menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dalam menyikapi Rohingya yang telah ditempatkan sementara di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

 

” Masyarakat harus paham hukum dalam penanganan Rohingya, mereka melekat HAM dan aturan kepengungsian. Kita juga harus waspada terhadap modus yang meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ” kata Safriadi.

 

AKP. Saprudin, Kepala Kepolisian Sektor Blang Mangat dalam materinya menyampaikan pentingnya mengetahui landasan hukum penanganan Rohingya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

 

” Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri telah mengatur jelas, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 ” ungkapnya.

 

Sementara itu, Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Amrizal J. Prang dalam paparannya menyampaikan peran masyarakat dalam penanganan pengungsi luar negeri dalam perspektif hukum.

 

“Konvensi 1951 dan Protokol 1967 memang belum diratifikasi sebagai undang-undang di Indonesia, namun dalam Perpres 125/2016 mengatakan pengungsi luar negeri diurus oleh UNHCR dan IOM dibawah naungan PBB dan Indonesia tidak boleh menolak/mengusir pengungsi Rohingya yang telah ada di Indonesia,” ulasnya.

Baca Juga  BPPKB PAC Koroncong Soroti Kondisi Jalan di Desa Pakuluran

 

“Anak-anak pengungsi memiliki perlakuan khusus yang juga melekat aturan perlindungan anak. Karena Rohingya menempati daerah administrasi kita, Masyarakat Gampong Ulee Blang Mane juga harus paham tentang TPPO,” katanya.

 

Lanjutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memiliki konsekuensi hukum yang berat, warga kita harus hati-hati jangan sampai terjerat.

 

“Jika warga kita menemukan pengungsi luar negeri di laut, laporkan pada BASARNAS atau Pol Airud. Jika ditemukan di darat laporkan pada TNI/Polri dan memberitahukan pada aparatur setempat. Pokoknya laporkan dulu,” harapnya.

 

Dipandu oleh Husna, pertanyaan-pertanyaan masyarakat dipertajam dan disambut dengan jawaban yang logis dan berlandaskan aturan hukum oleh narasumber.

 

Cut Farhani, Manajer Program Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie, menyampaikan terima kasih kepada Keuchik dan tokoh masyarakat Gampong Ulee Blang Mane yang telah mengikuti penyuluhan hukum tentang pengungsi Rohingya di Aceh.

 

“Kesadaran hukum tentang HAM, TPPO dan Perlindungan Perempuan dan Anak itu sangat penting, karena kita (masyarakat Ulee Blang Mane) bersentuhan langsung dengan Rohingya,” tutupnya.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

 

Sebagai informasi, Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh, telah dilaksanakan perdana di Gampong Kulee, Kecamatan Batee. Akan dilaksanakan di Gampong Leuen Kecamatan Padang Tiji, dan di Gampong Kuala Parek, Aceh Timur.{**}

 

Sumber : Rizki Maulizar

Views: 420
Tags: LhoksumaweYPB HAM
Previous Post

Ribuan Peserta Ikuti Lomba Menembak Kapolri Cup

Next Post

Dalam Diskusi Ini Taqwaddin Sampaikan Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

A Y O M

A Y O M

Next Post
Dalam Diskusi Ini Taqwaddin Sampaikan Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Dalam Diskusi Ini Taqwaddin Sampaikan Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023