
Forkot, Pandeglang – Kamis (25/6) – Sebanyak 1.165 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, perangkat pemerintah desa, serta instansi vertikal yang ada di wilayah ini tercatat belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari total keseluruhan kendaraan dinas yang berjumlah 1.389 unit, baru 224 unit saja yang sudah membayar pajak hingga saat ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, menjelaskan rincian jumlah kendaraan tersebut berdasarkan jenisnya. Secara terperinci, terdapat 955 unit kendaraan roda dua, 4 unit roda tiga, 397 unit roda empat, serta 33 unit kendaraan roda enam atau lebih.
Dari jumlah keseluruhan itu, sekitar 844 unit kendaraan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Sedangkan sisanya tersebar menjadi milik pemerintah desa dan berbagai instansi vertikal yang beroperasi di lingkungan wilayah Pandeglang.
Menurut penjelasan Gimas, kondisi menunggaknya pajak ini tidak semata-mata disebabkan oleh kelalaian atau ketidakmauan pihak pengelola. Ada dua alasan utama yang menjadi penyebabnya. Pertama, untuk kendaraan yang masih dalam kondisi layak pakai dan digunakan untuk mendukung tugas dinas, anggaran untuk pembayaran pajaknya sebenarnya sudah disiapkan dan sedang dalam proses pencairan atau pelaksanaan.
Kedua, sebagian besar kendaraan yang belum membayar pajak berada dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak jalan, dan tidak digunakan lagi dalam kegiatan operasional. Untuk kendaraan jenis ini, saat ini sedang diproses tahapan penghapusan dari daftar aset daerah. Proses ini harus dilakukan secara bertahap dan sesuai aturan agar status kepemilikan kendaraan menjadi jelas sebelum akhirnya bisa dilelang atau dimusnahkan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mendorong seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan ini. Hal ini penting karena sebagian besar hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor akan dikembalikan ke daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut nantinya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.
Diharapkan dalam waktu dekat, seluruh proses administrasi dan pembayaran dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak.
Sumber : IDN Times













