• Latest
Aliansi Mancak Bersatu Tegas Tolak Dugaan Aktivitas Ilegal di Desa Waringin

Aliansi Mancak Bersatu Tegas Tolak Dugaan Aktivitas Ilegal di Desa Waringin

Juni 26, 2026
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, September 9, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Aliansi Mancak Bersatu Tegas Tolak Dugaan Aktivitas Ilegal di Desa Waringin

A Y O M by A Y O M
Juni 26, 2026
in Daerah, News
Aliansi Mancak Bersatu Tegas Tolak Dugaan Aktivitas Ilegal di Desa Waringin

Forkot, Kabupaten Serang – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Mancak Bersatu menyatakan sikap tegas menolak dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan Lembah Bukit Hijau (LBH), Desa Waringin, Kecamatan Mancak, sebelum terdapat kepastian mengenai legalitas, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam forum bersama yang digelar di Sekretariat Pemuda Pancasila Desa Waringin, Jumat (26/6), dan dihadiri berbagai unsur organisasi yang tergabung dalam AMB.

Dalam pernyataan resminya, AMB meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan yang dipersoalkan.

“Kami menolak adanya aktivitas yang masih menyisakan tanda tanya mengenai legalitas dan perizinannya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang belum jelas status hukumnya,” tegas perwakilan AMB.

AMB juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial DRP. Namun demikian, AMB menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang.

Di sisi lain, AMB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Kecamatan Mancak. Sebaliknya, mereka mendukung setiap investasi yang sah, transparan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi.

“Kami bukan anti-investasi. Kami mendukung setiap investor yang datang secara terbuka, memiliki izin lengkap, mematuhi seluruh regulasi, menjaga lingkungan, serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pembangunan,” ujar perwakilan AMB.

Baca Juga  Besok di Gelar “Muslim Ayub Swimming Championship 1”

Aliansi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi teknis terkait agar segera membuka informasi kepada publik mengenai status kepemilikan lahan, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta seluruh dokumen legal lainnya yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Menurut AMB, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya spekulasi, konflik sosial, maupun dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Sebagai bentuk sikap bersama, AMB mendesak agar seluruh aktivitas di kawasan Lembah Bukit Hijau dihentikan sementara sampai seluruh aspek legalitas dan perizinannya dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, AMB meminta agar pemerintah tidak menerapkan standar yang berbeda terhadap Ormas maupun LSM di wilayah Anyar dan Mancak dalam menyikapi persoalan investasi dan perizinan.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mancak Bersatu (AMB) meliputi:

1. Pemuda Pancasila
2. BPPKB
3. KBM
4. KNPI
5. LAPBAS
6. Laskar NKRI
7. PWUNCAK
8. IWO Indonesia
9. PWRI

AMB juga meminta instansi terkait, baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Serang, segera memberikan kepastian mengenai dokumen legalitas, perizinan, serta dasar hukum kegiatan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pernyataan AMB, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Views: 30
Tags: Kabupten SerangMancak
Previous Post

1.165 Kendaraan Dinas di Pandeglang Tercatat Belum Bayar Pajak

Next Post

Komunitas Ambulan dan Relawan Kesehatan di Pandeglang Gelar Kopdar

A Y O M

A Y O M

Next Post
Komunitas Ambulan dan Relawan Kesehatan di Pandeglang Gelar Kopdar

Komunitas Ambulan dan Relawan Kesehatan di Pandeglang Gelar Kopdar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023