• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Berantas Mafia Minyak Goreng, Polisi Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia 

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Maret 14, 2025
in Daerah, News
Berantas Mafia Minyak Goreng, Polisi Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia 

Forkot, Serang – Pasca Presscorn yang dilaksanan pada Rabu (12/03) di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), Polda Banten melalui Ditreskrimsus berhasil menangkap SEW (44) selaku Direktur PT. Artha Eka Global.

Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan bahwa benar anggota nya telah menangkap SEW (44).

“Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat,” kata Yudis.

Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW.

“Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kec. Teluk Jambe Barat, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat, penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujar Yudis

Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang.

“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” jelas Yudis.

Selain itu SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih.

“Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,” lanjut Yudis.

Baca Juga  Polem Muda Ahmad Yani Kutuk Pergelaran Konser Di Malam Satu Muharram di Aceh

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. “Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka,” tutup Yudis. (Bidhumas Polda Banten)

Views: 1,088
Tags: Mafia Minyak GorengPolda Banten
Previous Post

Komunitas Angkutan Umum Banten Minta Dishub Tertibkan Travel Ilegal

Next Post

Janji Nanda – Anton Untuk Masyarakat Pesawaran

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Janji Nanda – Anton Untuk Masyarakat Pesawaran

Janji Nanda - Anton Untuk Masyarakat Pesawaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023