Forkot, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengumumkan hasil penindakan terhadap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio‑Solar dan Pertalite yang terjadi selama bulan Oktober 2026. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dari delapan kasus yang terdaftar, yang berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang Pada Senin, (2/11).
Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen dan wadah lain dengan bantuan mesin pompa, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga tidak bersubsidi guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari penggeledahan dan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 6.036 liter Bio‑Solar, 409 liter Pertalite, 10 unit kendaraan yang dimodifikasi, 86 buah jerigen, 30 buah drum, serta peralatan pendukung lain. Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan agar BBM subsidi benar‑benar diterima oleh warga yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polda Banten akan terus mengawasi distribusi BBM dan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan jaringan yang lebih luas. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi agar benar benar diterima oleh pihak yang berhak, apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian, kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” Ujar Kapolda Banten . (Red)

























