• Latest
Bantah Tuduhan Serius Mahasiswa UNMA Banten Melakukan Upaya Hukum

Bantah Tuduhan Serius Mahasiswa UNMA Banten Melakukan Upaya Hukum

Oktober 13, 2025
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, September 10, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Bantah Tuduhan Serius Mahasiswa UNMA Banten Melakukan Upaya Hukum

A Y O M by A Y O M
Oktober 13, 2025
in Daerah, News
Bantah Tuduhan Serius Mahasiswa UNMA Banten Melakukan Upaya Hukum

Forkot, Pandeglang – Saepul Anwar, mahasiswa Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten selaku Ketua Pelaksana PKKMB FHS 2025, secara resmi telah mengupayakan secara hukum dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan dugaaan penyebaran berita hoax, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada 12 Oktober 2025.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh unggahan di media sosial TikTok melalui akun @lensa_unma_kacicawww pada 24 dan 26 September 2025. Akun tersebut memposting foto serta narasi yang menuduh Saepul melakukan penggelapan dana bantuan proposal kegiatan PKKMB. Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik serta integritas Saepul selaku ketua panitia.

Dalam kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dana bantuan dari universitas senilai Rp 750.000 baru turun pada 17 September 2025, setelah acara PKKMB berlangsung. Sebelumnya, demi kelancaran acara yang tidak memiliki anggaran awal, panitia terpaksa mengumpulkan dana kolektif dari anggota. Dana bantuan dari universitas kemudian digunakan untuk mengganti dana kolektif tersebut, dengan rencana pertanggungjawaban keuangan (LPJ) yang akan disampaikan secara transparan kepada seluruh panitia.

“Saya sama sekali tidak melakukan penggelapan dana seperti yang dituduhkan. Tuduhan ini muncul sebelum saya bahkan sempat membuat laporan pertanggungjawaban. Saya menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat merugikan,” tegas Saepul.

Berdasarkan advokasi hukum, unggahan tersebut diduga kuat melanggar:
1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.
2. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax).
3. Pasal 310 KUHP Ayat (2) tentang Pencemaran.

Meski telah melapor ke Polsek Saketi, pihak kepolisian setempat menyarankan agar laporan ini dilanjutkan ke Polda Banten mengingat keterbatasan alat dan kapasitas penyelidikan untuk kasus siber di tingkat polsek. Saepul bertekad untuk melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas.

Baca Juga  Dikeluhkan Warga, Proses Pembuatan AJB di Kelurahan Kabayan Sudah 2 Tahun Tidak Kunjung Selesai

“Tujuan saya jelas: membersihkan nama baik saya, memulihkan reputasi, dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan informasi fitnah tanpa bukti. Ini tentang prinsip dan keadilan,” tutup Saepul.

Saepul dan kuasa hukumnya saat ini mempersiapkan dokumen dan langkah-langkah lanjutan untuk melapor ke Polda Banten guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Sumber : Asep

Views: 221
Tags: PKKMB
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah Bireuen Resmi Tutup Diklatsar KOKAM Nasional

Next Post

Gema Mathla’ul Anwar Pandeglang Protes Tak Diundang dalam Kick Off HSN 2025

A Y O M

A Y O M

Next Post
Gema Mathla’ul Anwar Pandeglang Protes Tak Diundang dalam Kick Off HSN 2025

Gema Mathla’ul Anwar Pandeglang Protes Tak Diundang dalam Kick Off HSN 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023