Forkot, Pringsewu — Seorang pria di Kabupaten Pesawaran, Lampung, dijemput paksa oleh polisi setelah diduga menjual mobil yang masih dicicil dan belum lunas seharga Rp50 juta. Peristiwa ini bermula ketika pria tersebut membeli mobil secara kredit. Ia kemudian menjual kendaraan itu tanpa izin perusahaan pembiayaan, lalu tidak hadir saat dipanggil penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menyatakan:
“Penjualan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Karena tersangka tidak kooperatif saat dipanggil, kami melakukan penjemputan paksa dari tempat tinggalnya.” Ujarnya (13/10).
Diketahui, mobil tersebut dibeli secara kredit, namun setelah membayar beberapa kali angsuran, pembayaran berhenti dan tertunggak. Saat ditelusuri, mobil ternyata sudah dijual kepada pihak lain seharga Rp50 juta, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami ingatkan kembali, kendaraan yang belum lunas statusnya masih sebagai jaminan. Dilarang dijual atau dialihkan kepada orang lain tanpa izin resmi dari lembaga pembiayaan,” tegas AKP Ramon Zamora.
Polisi menegaskan, setiap orang yang melakukan hal serupa dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Red)


























