Forkot, Pesawaran — Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kamis, (15/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dan mengalihkan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukannya. Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran mencatat kerugian negara sebesar Rp429.662.678.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardi Herlian Syah, menyampaikan bahwa tersangka kini ditahan.
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor : PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026 Tersangka M dilakukan Penahanan dimulai pada hari ini tanggal 15 Oktober 2026 sampai 20 hari kedepan pada 03 November 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.”
Kejari Pesawaran menegaskan penanganan ini sebagai komitmen memberantas korupsi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
“Kejaksaan Negeri Pesawaran akan terus melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses hukum selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pesawaran tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Kasus kini dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
Sumber: Handal Online / Kejari Pesawaran


























