Forkot, Serang – Polda Banten segera menindaklanjuti arahan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di lingkungan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika cair, termasuk zat Etomidate yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hendra Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh personel wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai wujud kedisiplinan dan tanggung jawab anggota Polri.
“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Banten pada Senin (2/11).
Selain bagi personel, larangan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor Polda Banten. Jika ditemukan menggunakan vape, petugas berwenang memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkatnya.
“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran oleh anggota Polri akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, Polda Banten berkomitmen mendukung arahan Kapolri guna mewujudkan lingkungan kepolisian yang disiplin, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Red)

























