• Latest
Polda Banten Ungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

Polda Banten Ungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

9 Juli 2026
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Pria ditangkap polisi di Pringsewu Lampung, (Dok:Istimewa)

Pemuda Berusia 24 Tahun Bacok Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

1 November 2026
Gedung pendopo pemerintah kabupaten Pandeglang, (Foto : Redaksi)

Pemkab Pandeglang Minta OPD Prioritaskan Infrastruktur dalam Anggaran 2027

1 November 2026
Ormas BPPK Banten, Foto : Istimewa

Ormas BPPKB Banten Kecewa, Audiensi dengan PT Joymax Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan

31 Oktober 2026
RIDA, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang

Penerangan Jalan Umum Pusat Kota Pandeglang: Sudahkah Memberi Rasa Aman?

31 Oktober 2026
Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

31 Oktober 2026
DPRD Pandeglang Usulkan Anggaran Rp87 Milyar untuk Lanjutkan Program Jakamantul

DPRD Pandeglang Usulkan Anggaran Rp87 Milyar untuk Lanjutkan Program Jakamantul

31 Oktober 2026
BNPB : Kebakaran di Gunung Ciremai Sudah Padam

BNPB : Kebakaran di Gunung Ciremai Sudah Padam

29 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Kabar untuk semua
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar untuk semua
No Result
View All Result
Home News Daerah

Polda Banten Ungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Kamis, 9 Juli 2026 21:32
in Daerah, News
0
Polda Banten Ungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

Forkot, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (9/7).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, serta dihadiri pejabat utama Ditreskrimum, penyidik Subdit III Jatanras, dan awak media.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi, yaitu LP/A/12/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN dan LP/A/13/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, keduanya tertanggal 3 Juli 2026. “Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang,” ujar Dian.

Dian menerangkan bahwa praktik pungutan liar tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemungutan uang secara rutin kepada pedagang pasar maupun sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, tersangka SS setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore hari sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi para pedagang di Pasar Jalur C untuk meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang.

Baca Juga  Stravisco Beraksi: Siswa SMA Kebangsaan Wujudkan Edukasi Menyenangkan di MI Darusalam

Sementara itu, tersangka Udin alias UD setiap hari sekitar pukul 15.00 WIB meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar. “Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang dipungut tersangka SS dari para pedagang mencapai sekitar Rp1 juta setiap hari, sedangkan tersangka UD memperoleh sekitar Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” jelas Dian.

Selain itu, di lokasi berbeda, tersangka DS melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak.

DS meminta uang sebesar Rp15.000 kepada setiap kendaraan yang memperoleh penumpang. Dalam sehari tersangka memperoleh sekitar Rp350 ribu, dan seluruh hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Dian, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MT merupakan pihak yang memerintahkan para pelaku melakukan pungutan liar sekaligus menerima setoran hasil pungutan dari tersangka UD dan SS. “MT berperan sebagai koordinator yang mengatur kegiatan pemungutan tersebut. Sedangkan DS menjalankan aksinya sendiri dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadinya,” kata Dian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut penyidik mengamankan empat orang tersangka, yakni:
* UD (52)
* SS (38)
* DS (38)
* MT (51)

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

* Uang tunai sebesar Rp204.000;
* Uang tunai sebesar Rp80.000;
* 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter;
* 1 (satu) tas pinggang.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. “Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada para pedagang maupun sopir angkutan umum. Tindakan tersebut tentu sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Dian.

Baca Juga  Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Gugus Tugas Pemantauan Dibentuk

Dirreskrimum menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut. “Kami tidak berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Kawasan industri merupakan salah satu objek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Oleh karena itu, Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang berpotensi mengganggu investasi, aktivitas usaha, maupun kenyamanan masyarakat,” ujar Maruli.

Maruli juga mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pengemudi angkutan umum agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar ataupun aksi premanisme. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar, premanisme ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian. Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Maruli. (Red/Bidhumaspoldabanten)

Views: 43
Tags: Polda BantenPT Nikomas Gemilang
Previous Post

Peredaran Ribuan Slop Roko Ilegal di Banten Berhasil Diungkap Polisi

Next Post

IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Kecam Sikap Oknum PWI Bogor Soal UKW

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Kecam Sikap Oknum PWI Bogor Soal UKW

IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Kecam Sikap Oknum PWI Bogor Soal UKW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah kampus di Pandeglang dipanggil Polda Banten terkait dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar periode 2021. — Foto: Redaksi Forkot

Sejumlah Kampus di Pandeglang Diduga Terindikasi Kasus Korupsi KIP

1 November 2026
Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

26 Oktober 2023
Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

21 Januari 2025
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

7 Maret 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026

Recent News

Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Kabar untuk semua

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In