• Latest
Peredaran Ribuan Slop Roko Ilegal di Banten Berhasil Diungkap Polisi

Peredaran Ribuan Slop Roko Ilegal di Banten Berhasil Diungkap Polisi

8 Juli 2026
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Pria ditangkap polisi di Pringsewu Lampung, (Dok:Istimewa)

Pemuda Berusia 24 Tahun Bacok Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

1 November 2026
Gedung pendopo pemerintah kabupaten Pandeglang, (Foto : Redaksi)

Pemkab Pandeglang Minta OPD Prioritaskan Infrastruktur dalam Anggaran 2027

1 November 2026
Ormas BPPK Banten, Foto : Istimewa

Ormas BPPKB Banten Kecewa, Audiensi dengan PT Joymax Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan

31 Oktober 2026
RIDA, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang

Penerangan Jalan Umum Pusat Kota Pandeglang: Sudahkah Memberi Rasa Aman?

31 Oktober 2026
Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

Kerangka Manusia Berkaos Pramuka Ditemukan di Tahura Pesawaran

31 Oktober 2026
DPRD Pandeglang Usulkan Anggaran Rp87 Milyar untuk Lanjutkan Program Jakamantul

DPRD Pandeglang Usulkan Anggaran Rp87 Milyar untuk Lanjutkan Program Jakamantul

31 Oktober 2026
BNPB : Kebakaran di Gunung Ciremai Sudah Padam

BNPB : Kebakaran di Gunung Ciremai Sudah Padam

29 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Kabar untuk semua
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar untuk semua
No Result
View All Result
Home News Daerah

Peredaran Ribuan Slop Roko Ilegal di Banten Berhasil Diungkap Polisi

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Rabu, 8 Juli 2026 20:16
in Daerah, News
0
Peredaran Ribuan Slop Roko Ilegal di Banten Berhasil Diungkap Polisi

Forkot, Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Rabu (8/7).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB, saat penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih nomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Bronto menerangkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukumnya,” jelas Bronto.

Baca Juga  SMK Muhammadiyah 1 Banda Aceh Kerjasama dengan Perusahaan Nasional, Buka Peluang Kerja Bagi Alumni

Lebih lanjut, Bronto menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bronto juga mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Menurutnya, rokok legal atau bercukai memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak ketika bungkus pertama kali dibuka. Selain itu, kemasan rokok legal mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sementara itu, rokok ilegal atau rokok tanpa cukai tidak memiliki pita cukai sama sekali. Umumnya kualitas cetak kemasan lebih rendah, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal sejenis. Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli agar tidak ikut mendukung peredaran barang ilegal,” terang Bronto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk rokok dan tidak tergiur dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Maruli (Red/Bidhumas).

Views: 59
Tags: Polda BantenRoko Ilegal
Previous Post

Mahasiswa KKN UPG Ikuti Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Bagi Remaja dan Ibu Hamil di Serang

Next Post

Polda Banten Ungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Polda Banten Ungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

Polda Banten Ungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah kampus di Pandeglang dipanggil Polda Banten terkait dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar periode 2021. — Foto: Redaksi Forkot

Sejumlah Kampus di Pandeglang Diduga Terindikasi Kasus Korupsi KIP

1 November 2026
Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

Puluhan Bangunan Warga di Karangtanjung Alami Kerusakan Setelah Di Sapu Angin Puting Beliung

26 Oktober 2023
Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

Tak Terima Sepeserpun, Dana Siswa Penerima PIP di YTI Cilaja di Ambil Sepenuhnya Oleh Pihak Sekolah

21 Januari 2025
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Siap Meramaikan Kontestasi Pilkada 2024

7 Maret 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026

Recent News

Acara Raker dan Diklat Media Nasionalnews.id, (Foto : Istimewa)

Media Online Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 di Pandeglang

2 November 2026
Mahasiswa Serang (Foto : Istimewa)

Mahasiswa Serang Desak PT PLN Indonesia Power Lakukan Evaluasi Terhadap PT Damar Semesta Indonesia

2 November 2026
Mahasiswa Unpam Serang, Prodi Administrasi Negara S-1 (Foto: Desyana Adelia Sari)

Apakah Lampu Merah di Kota Serang Sudah Efektif bagi Masyarakat?

2 November 2026
Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Banten Amankan 14 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 November 2026
Kabar untuk semua

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In