Forkot, Serang — Gubernur Banten, Andra Soni, mengajukan perubahan susunan organisasi pemerintah daerah kepada DPRD Provinsi Banten pada Rabu, 21 Oktober 2026. Usulan utamanya adalah membagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua dinas tersendiri.
Dinas yang satu akan bernama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. Dinas yang lain bernama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Menurut Andra, pemisahan ini bukan sekadar ganti nama instansi. Tujuannya agar tugas masing-masing bagian menjadi lebih jelas, kerja sama antarbagian lebih lancar, dan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.
“Susunan organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan, beban kerja, serta kepentingan warga. Bukan sekadar mengubah nama, melainkan agar setiap urusan tertangani dengan baik,” ujarnya.
Selain memecah Dinas PUPR, ada beberapa instansi lain yang diusulkan berganti nama. Dinas Pariwisata akan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Semua perubahan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Provinsi Banten untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Red)


























