Audiensi tetap berlangsung meski hanya diwakili dua orang dari PT Joymax dan didampingi dua petugas kepolisian. Karena tidak ada pimpinan maupun dinas terkait, perwakilan perusahaan tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan. Satu hal yang diakui: status lahan atau tempat usaha perusahaan itu berdasarkan kontrak.
Abdul Fatah menilai ketidakhadiran dinas dan pimpinan dilakukan secara sengaja agar pembahasan tidak berjalan. Pihaknya kini sedang membahas langkah selanjutnya bersama tim investigasi dan biro hukum. Ada kemungkinan mengadakan audiensi kedua, atau langsung menggelar aksi massa besar di Cikande.
“Kami ingin membuktikan apakah isu yang beredar benar atau tidak. Perusahaan yang bekerja sama dengan pihak asing ini harus bisa menunjukkan semua perizinan dan menjalankan usaha sesuai aturan,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan tetap mendukung semua program pemerintah maupun swasta, asalkan tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.
Sumber : BPPKB Banten

























