Forkot, Pandeglang — Seorang pria berinisial MR (22) asal Kabupaten Tangerang diamankan warga di Desa Manggungjaya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, karena diduga melakukan pencurian ternak. Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, MR sedang membawa seekor kerbau betina berusia sekitar tujuh tahun yang diduga merupakan barang curian. Kerbau itu diduga milik Rasid (70), warga Desa Majau, Kecamatan Saketi, Pandeglang. Hewan tersebut dilaporkan hilang dari kandang sejak pukul 06.30 WIB pada hari yang sama.
Warga menangkap pelaku di Kampung Citapen, Desa Manggungjaya. Selain kerbau, satu unit mobil pikap Suzuki Futura yang digunakan untuk mengangkut hewan tersebut juga diamankan. Namun, kendaraan itu tidak utuh lagi — massa membakarnya hingga hangus. Sisa kendaraan berada di area perkebunan sawit Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.
Kapolsek Bojong, IPTU Edi Rumana, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku diamankan warga lalu langsung dibawa ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerbau diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan,” ujarnya, Rabu (7/10).
Pemilik kerbau yang mengetahui hewan peliharaannya hilang, bersama warga setempat melakukan penelusuran hingga akhirnya kendaraan yang mencurigakan dihentikan di Kampung Citapen. Warga sempat marah besar dan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwenang. Meski pelaku sudah diamankan, massa tetap membakar mobil pikap yang digunakan.
Saat ini MR sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Pandeglang. Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan segala masalah melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (Red)


























