Forkot, Serang — Seorang perempuan berinisial AS (37), ibu rumah tangga, diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang. Ia diduga melakukan penipuan berkedok membantu mendapatkan pekerjaan di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. Sedikitnya sepuluh orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp223 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus bermula saat salah seorang korban bernama Lilis Sulasih (52) melapor ke pihak berwajib. Korban mendapat informasi bahwa AS dapat membantu memasukkan orang menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
“Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang korban yang bernama Lilis Sulasih (52) memperoleh informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut dapat membantu memasukkan calon tenaga kerja ke PT Lotte Chemical,” katanya (12/10).
Untuk menambah kepercayaan, AS mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kenalan di dalam perusahaan. Para pencari kerja lalu menyerahkan uang dengan alasan biaya proses. Setiap orang membayar antara Rp13 juta hingga Rp33 juta, baik secara tunai maupun transfer. Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelas AKBP Andri.
Polisi menangkap AS di tempat tinggalnya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Barang bukti yang disita meliputi delapan lembar kuitansi dan dua surat pernyataan. Dari pemeriksaan awal, motif perbuatan diduga terkait kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Tersangka kini dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta biaya di muka. (Red)


























