Forkot, Lebak — Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyalurkan dana insentif keagamaan sebesar Rp 7,81 miliar untuk Tahun Anggaran 2026. Bantuan ini ditujukan bagi ribuan pendidik agama di seluruh wilayah Kabupaten Lebak, meliputi guru madrasah diniyah, pengajar program Maghrib Mengaji, dan pimpinan pondok pesantren.
Rincian penyaluran dana adalah sebagai berikut:
- Guru Madrasah Diniyah: 5.425 orang, masing-masing Rp 600.000 → total Rp 3,25 miliar
- Guru Pengajar Maghrib Mengaji: 12.481 orang, masing-masing Rp 250.000 → total Rp 3,12 miliar
- Pimpinan Pondok Pesantren: 1.600 orang, masing-masing Rp 900.000 → total Rp 1,44 miliar
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Iyan Fitriyana, dalam pertemuan Focus Group Discussion bertema “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak” pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Penyaluran dana ini berpedoman pada aturan resmi, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Madrasah Diniyah, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji.
“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait.”
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak. Pemerintah Kabupaten Lebak berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik agama agar semakin giat membina generasi penerus.


























