Forkot, Kab Serang – Polisi Sektor Pamarayan turun langsung memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang eceran di wilayahnya Pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tujuannya jelas: agar tidak menjual maupun menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite di luar aturan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamarayan, AKP Yusup Ependi. Beliau didampingi oleh Kanit Reskrim, Kanit Propam, serta seluruh personel yang bertugas di lingkungan Polsek Pamarayan. Tim mendatangi para pedagang untuk menyampaikan pesan secara langsung dan tegas.
Dalam pertemuan tersebut, petugas meminta seluruh pedagang agar mematuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi. Dua hal yang dilarang keras adalah menjual Pertalite secara eceran yang tidak sesuai ketentuan, serta menyimpan atau menimbun bahan bakar tersebut untuk keuntungan sendiri.
Langkah ini diambil kepolisian agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerimanya. Jika disalahgunakan, pasokan bisa menipis dan justru merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasan terus diperketat guna mencegah hal-hal seperti itu terjadi.


























