Forkot, Pandeglang — Suasana di Kantor Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, menjadi tegang pada Selasa, 22 September 2026. Puluhan anggota Badan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) menggelar aksi di halaman kantor desa terkait sengketa tanah milik ahli waris TB Ahmad bin Abdul Wafa atau yang dikenal sebagai Abah Emod.
Dalam aksinya, para peserta membentang spanduk besar berisi peringatan: tanah tersebut adalah hak ahli waris, dan dilarang memperjualbelikan, menduduki, maupun menguasai tanpa izin dari para ahli waris yang sah.
BPPKB Banten meminta Pemerintah Desa Curug Barang agar tidak menerbitkan surat jual beli maupun Akta Jual Beli (AJB) di atas tanah yang sedang dipersengketakan. Mereka menilai kantor desa menjadi titik awal terjadinya penjualan tanah yang tidak sah. Jika desa menerbitkan surat keterangan tanah tanpa memeriksa terlebih dahulu siapa saja ahli warisnya, maka hal itu akan merugikan pihak yang berhak.
Dasar hukum yang dikemukakan meliputi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta ayat Al-Qur’an dan hadis terkait kepemilikan. Juga disampaikan pasal-pasal pidana yang mengatur penyerobotan tanah.
Aksi berlangsung tertib dan didampingi perwakilan ahli waris. Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Curug Barang, Hasan, bersama pihak ahli waris sedang berupaya mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama. (Red)


























