Forkot, Pesawaran — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil menangkap seorang pria yang diduga spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka berinisial BA (31), warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, diamankan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan ini dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Ipda Sudirman, di bawah arahan Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco SP, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S.
Hasil penyelidikan mengungkapkan tersangka terlibat dalam setidaknya dua kasus pencurian. Pertama, pada Kamis (7/11/2024) dini hari di rumah Hendrayadi (58) di Dusun Pampangan. Saat itu korban kehilangan satu sepeda motor Yamaha Mio dan dua ponsel, dengan kerugian sekitar Rp9 juta. Saat ditangkap, polisi menemukan satu ponsel Oppo A16 yang diduga milik korban kasus tersebut.
Kedua, dari pengembangan barang bukti, ditemukan satu motor Honda Beat warna perak tanpa nomor yang berkaitan dengan pencurian di Pondok Pesantren Ats-Tsaqib, Desa Way Layap, pada Minggu (9/8/2026). Selain itu, diamankan juga motor Suzuki Satria FU warna merah-hitam yang sedang ditelusuri asal-usulnya.
Kapolsek AKP Sukoco menyatakan pengungkapan ini bukti kepolisian serius menangani kejahatan yang meresahkan warga.
“Barang bukti berupa satu ponsel dan dua motor sudah disimpan di Mako Polsek. Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
BA diproses berdasarkan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih meneliti kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain. Seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red)


























