Forkot, Pandeglang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang akan melaksanakan Operasi Patuh Maung 2026 mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pandeglang.
Kepala Satlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, menyampaikan hal ini kepada awak media pada Minggu, 25 Oktober 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Pandeglang menjadi pelopor keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Dalam operasi ini, ada enam jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan:
- Tidak menggunakan helm standar SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Bermain ponsel saat berkendara
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Tidak melengkapi surat-surat kendaraan
Setiap pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. AKP Senna mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan cermin budaya dan tanggung jawab bersama demi keselamatan diri maupun orang lain.
“Mari kita wujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di Pandeglang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.
Masyarakat diimbau mematuhi peraturan sejak sekarang agar tercipta suasana yang kondusif selama masa operasi berlangsung. (Red)


























